Madrasah Tsanawiah Negeri 1 Muara Enim terletak di Kabupaten Kota Muara Enim. Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Muara Enim di bangun diatas tanah seluas 300 M2. dengan status tanah hak milik Kemenag. Berdasarkan penilaian akreditasi terkahirsekolah ini berstatus A dengan jumlah rombongan belajar 24 rombongan belajar.
Madrasah Tsanawiyah Negeri Muara Enim yang semula berstatus swasta bernama Madrasah Tsanawiyah Al Islamiyah Muara Enim, kemudian pada tahun 1968 diusulkan untuk di negerikan melalui Bupati Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim dengan Nomor 04/Ms/III-68 Tanggal 24 Maret 1968. Bupati Muara Enim membaca dan mempertimbangkan usulan dari pihak Madrasah Tsanawiyah AL Islamiyah Muara Enim untuk dinegerikan, maka Bupati menyetujui dan mengeluarkan Surat dengan Nomor : 2280/29/A Tangggal 8 April 1968 untuk diusulkan ke Menteri Agama RI dengan melalui Direktur Direktorat Pendidikan Agama di Jakarta. Pada bulan September 1968 keluarlah Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 201 Tanggal 2 September 1968 tentang Perubahan Status dari Madrasah Tsanawiyah Al Islamiyah menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri Muara Enim.
MTs. Negeri 1 Muara Enim
Alamat Kampus A : Jl. Bambang Utoyo No. 35 Muara Enim Kel. Pasar III
Alamat Kampus B : Jl. Triton RT. 04 RW. 01 Kel. Pasar I
Kecamatan : Muara Enim
Kotamadya : Muara Enim
Provinsi : Sumatera Selatan
Kode Pos 31314
No Telepon PTSP : 0853-6802-0304
Konten Akordion
VISI
Berakhlak mulia, berprestasi, menguasai TIK, peduli lingkungan dan ramah anak
MISI
1. Mengoptimalkan program kegiatan pembiasaan dan pengembangan diri yang berkarakter Islami dengan sholat zuhur berjamaah, sholat dhuha, pembacaan surat-surat pendek, muhadhoroh dan pembacaan asmaul husna;
2. Meningkatkan kompetensi peserta didik agar dapat berprestasi di tingkat provinsi maupun nasional dengan kegiatan bimbingan belajar dan peningkatan kompetensi guru melalui kegiatan diklat/ pelatihan/workshop/MGMP;
3. Meningkatkan kompetensi peserta didik dalam menguasai Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan menyediakan sarana dan prasarana penunjang pembelajaran berbasis TIK dan peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan berbasis TIK;
4. Mewujudkan lingkungan madrasah yang hijau, bersih, sehat dan nyaman dalam rangka mendukung madrasah adiwiyata melalui kegiatan penghijauan;
5. Membuat peraturan larangan tindakan kekerasan di lingkungan madrasah, melaksanakan proses pembelajaran yang non diskriminatif, memperhatikan hak-hak anak dan menyediakan sarana prasarana Sekolah Ramah Anak.



